Dua pegawai Bank BTPN Syariah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Rosita Sari (22) dan Maharani Wulandari (20) dirampok. Tablet, laptop dan hp mereka raib digasak tiga pelaku. Satu dari pelaku pun berhasil ditangkap dan nyaris tewas diamuk massa.
Informasi dihimpun, peristiwa nahas itu terjadi ketika kedua karyawati itu sedang melintas sepulang bekerja di jalan Lubuk Sanggar, Dusun VI, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muna, Selasa (15/8), sekitar pukul 18.00 WIB.
"Barang korban yang dirampas pelaku ada dua unit tablet, 1 unit hp dan uang tunai yang ada pada tas selempang sebesar Rp 37.404.000, -. Dalam aksinya terduga pelaku merampas barang dengan cara kekerasan secara fisik (perampokan) terhadap korban yang juga merupakan dua orang perempuan," kata Kasi Humas Polres Muba, AKP. Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak kabur usai beraksi, pelarian satu dari tiga pelaku, Muhammad Daryani (33) berhasil dihentikan warga sekitar yang mendengar teriakan korban. Prianyang tercatat sebagai warga Desa Sukajaya, Bayung Lencir itu juga nyaris tewas dihakimi massa yang kesal.
"Setelah aksi kejahatannya diketahui oleh masyarakat satu pelaku pun ditangkap massa. Ketika diamankan di tangan pelaku ditemukan hp milik korban, sedangkan uang yang sempat dirampas dapat diselamatkan oleh warga, di mana uangnya sempat berceceran di sekitar tempat kejadian," katanya.
Saat diamankan dan diperiksa di kantor polisi, Daryani pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku beraksi bersama dua rekannya yang berhasil kabur. Atas perbuatannya, hari ini Jumat (18/8) Daryani resmi ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).
"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, pasal 365 ayat 1 dan w KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya, akan terus kami kejar hingga dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
(bpa/bpa)