Harina alias Nos (32) pembunuh ayah kandungnya, Sarkawi (60) dijerat pasal berlapis oleh polisi. Polisi masih terus melakukan pengembangan dan meminta keterangan saksi.
"Pasalnya ada dua, pertama KDRT tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, KUHP pasal 351 ayat 3," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka ditemui usai pres rilis kasus pembunuhan ayah kandung di Mapolres, Selasa (15/8/2023).
Dengan begitu, pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Menurut Toni, berdasarkan keterangan saksi, cekcok keduanya bukan kali pertama terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari keterangan saksi-saksi, anak dan bapak ini sudah beberapa kali terlihat cekcok. Pada waktu kejadian pelaku ini sedang di luar habis mengkonsumsi minuman keras (miras)," jelasnya.
Karena bukan kali pertama pelaku menenggak miras, korban pun menegurnya. Usai menegur korban kembali ke rumah tapi dikejar pelaku dan terlibat cekcok mulut.
"Kemudian pelaku ini mengikuti korban. Karena emosi pelaku mengambil pisau ke belakang (di kamar) lalu ditusuklah orang tuanya (korban) hingga tewas," tegasnya.
Akibat tusukan itu, korban mengalami luka di bagian dada dan tewas di lokasi kejadian. Polisi yang mendapat laporan datang dan mengamankan pelaku.
"(Ditusuk) di bagian dada, kalau menurut keterangan pelaku sekali, sekali dia pelaku penusukan," tambahnya.
Dari kasus ini polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti diantarnya baju yang berlumuran darah dan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Kini pelaku harus kehilangan orang yang dicintai sekaligus harus mendekam di sel tahanan karena tega menghabisi nyawa ayahnya.
(bpa/bpa)