Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Polda Lampung Sita 11 Kg Sabu

Lampung

Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Polda Lampung Sita 11 Kg Sabu

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 15 Agu 2023 23:00 WIB
Polda Lampung membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia
Polda Lampung membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan sabu-sabu seberat 11,38 kilogram. Barang bukti didapatkan dari 3 kurir jaringan Internasional.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan barang 11,38 kilogram sabu ini disita dari dua kasus berbeda yang diungkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

"Barang bukti ini terungkap dari dua kasus berbeda, yang pertama ada tersangka S dan U warga Madura, Jawa Timur. Dari dua tersangka ini kami dapatkan barang bukti sabu sebanyak 10,3 kilogram," katanya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Penangkapan keduanya terjadi pada 27 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Kemudian lanjut Erlin, penangkapan kedua terjadi pada 9 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB di lokasi yang sama yakni Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

"Dalam pengungkapan yang kedua ini, kami mendapatkan seorang kurir berinisial AA dengan barang bukti sabu 1,08 kilogram," ujarnya.

Dikatakan Erlin, para tersangka masuk jaringan berbeda. Mereka juga mendapatkan upah puluhan juta untuk per satu kilogram sabu yang dikirimkan.

"Untuk S dan U ini masuk jaringan Malaysia, sementara untuk AA masuk jaringan antarprovinsi yang diduga juga terhubung dalam jaringan internasional," jelasnya.

"Untuk upahnya termasuk tinggi, S dan U mendapatkan Rp 50 juta untuk per satu kilogram sabu untuk sekali pengiriman. Sementara AA mendapatkan Rp 15 juta per satu kilogram untuk satu pengiriman," lanjut Erlin.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.




(mud/mud)


Hide Ads