Polisi mengungkap kronologi perkelahian dua anggota sesama komunitas vespa ekstrem yang terjadi di Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi. Polisi menegaskan bahwa kejadian itu murni perkelahian antar dua orang, bukan pembunuhan.
Dua orang yang terlibat perkelahian itu ialah Luky Adhy Setiawan alias Kebo yang merupakan anggota vespa ekstrem dari Jawa tepatnya perwakilan Cilegon, Banten. Sementara korban Gilang Gimbal merupakan anggota vespa ekstrem asal Padang Panjang, Sumatera Barat.
Kapolsek Jaluko Iptu Ojak Sitanggang, mengatakan saat kejadian pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB, dua komunitas itu bertemu di Sungai Duren, Muaro Jambi. Saat itu, anggota komunitas vespa ekstrem pelaku dan kawannya datang karena melihat mantan kekasih Luky berada di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Luky pun cemburu melihat hal tersebut, sehingga terjadi keributan di lokasi. Saat keributan itu, mereka di bawah pengaruh alkohol.
"Sebenarnya ini perkelahian, ya. Jadi setelah kejadian, korban sempat dibawa teman-temannya ini ke Puskesmas, dan sempat diperbolehkan pulang. Selanjutnya dia kembali ke tempat tongkorng awal," ujar Ojak, Senin (14/8/2023).
Setelah pulang dari puskesmas, kata Ojak, korban sempat kumpul kembali di tongkrongan tempat perkelahian awal. Selanjutnya, korban tidak mau makan hingga kesehatan korban semakin menurun.
"Lalu korban dibawa kembali ke Rumah Sakit Raden Mattaher. Korban meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Ojak menegaskan bahwa kejadian itu murni perkelahian bukan pembunuhan atau pun pengeroyokan. Ia menjelaskan bahwa korban yang meninggal dunia hanya Gilang, sementara korban lain Andre yang disebut meninggal akibat pengeroyokan tidak benar.
"Kalo kaitan dengan laporan yang kita terima yang meninggal satu orang. Yang satu lagi itu meninggal karena overdosis minuman keras," sebutnya.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kabur kembali ke asalnya dari truk ke truk. Korban akhirnya menyerahkan diri bersama keluarganya pada Kamis (10/8/2023) malam di Polsek Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Setelah diamankan pada Senin (14/8/2023), polisi langsung menjemput pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah koordinasi dengan Polsek di sana, Kanit dan Katim Reskrim Polsek Jaluko melakukan penjemputan," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(bpa/bpa)