Polisi telah mengantongi identitas juru parkir (jukir) yang viral melakukan aksi pemerasan kepada pemobil di Jembatan Ampera, Palembang. Pria yang usai kejadian langsung menghilang itu pun, kini diburu polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengetahui identitas jukir tersebut.
"Iya (identitas jukir itu) sudah kita kantongi," kata AKBP Haris dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang langsung kabur setelah tahu aksinya tersebut viral di media sosial hingga kini belum diketahui keberadaannya. Namun polisi terus bergerak untuk menangkap pelaku.
"Iya, terhadap pelaku masih kita maksimalkan untuk dilakukan penangkapan," kata Haris.
Meski saat kejadian jukir tersebut tak berseragam resmi saat memungut uang parkir yang tak wajar yakni Rp 15.000, Haris masih enggan memastikan apakah pria itu merupakan jukir resmi dari Dishub Palembang, atau jukir liar (preman).
Haris memastikan akan segera menginformasikan ke publik jika jukir tersebut telah berhasil ditangkap anggotanya. "Kalau sudah ditangkap pasti kita kabari," jelasnya.
Sebelumnya, satu video menunjukkan aksi pemerasan dilakukan oleh tukang parkir di Jembatan Ampera, Palembang modus minta tarif parkir tak wajar, viral di media sosial. Korban pemerasan, Firga Wenti (27), yang tak terima akhirnya melapor polisi.
Dilihat detikSumbagsel, dalam video berdurasi 39 detik yang direkam Firga itu nampak jelas adu mulut karena tukang parkir yang tak berseragam resmi itu nampak berdebat memaksa atau memeras sopir untuk memberikan uang parkir Rp 15.000.
Meski ia dan keluarganya sudah minta dimaklumi karena hanya mampu memberi Rp 5.000, permintaan itu rupanya tak dihiraukan. Akhirnya sang sopir terpaksa memberikan uang sejumlah Rp 15.000 yang dipinta pelaku pemerasan tersebut.
Firga yang tak terima dengan perlakuan kasar pria berbaju hitam itu pun akhirnya mendatangi Polrestabes Palembang untuk menempuh jalur hukum. Firga mengaku kejadian itu terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, tepatnya di bawah Jembatan Ampera, Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Palembang, pada Minggu (6/8/2023) lalu.
"Kejadiannya itu hari Minggu (6/8) kemarin. Lokasinya itu pas di bawah Jembatan Ampera," ungkap Firga usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (7/8/2023).
Laporan Firga tentang tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUHP, sudah diterima di Polrestabes Palembang dengan nomor: LP/B/1623/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Laporan diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT Panit III, Ipda Alamsyah.
(nkm/nkm)