Franco Nero Sisce Delgado, terdakwa kasus dugaan suap pemberian fee sebesar Rp 50 juta terhadap Sekretaris Dinas PUPR Musi Rawas Utara, Ardiansyah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara.
Terdakwa Franco Nero melakukan suap kepada Sekretaris Dinas PUPR Muratara, Ardiansyah pada proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu senilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2017.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, JPU menuntut terdakwa Franco Nero Sisce Delgado dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tuntutan pidana, Franco Nero Sisce Delgado juga didenda sebesar Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Franco Nero Sisce Delgado selama dua tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor PN Kelas I Palembang, Jumat (4/8/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan orang yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.
Diketahui sebelumnya, Ardiansyah pada tahun 2018 lalu telah divonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
(nkm/nkm)