Panglima Bantah Intervensi, Kecuali Kalau Batalion yang Geruduk KPK

Nasional

Panglima Bantah Intervensi, Kecuali Kalau Batalion yang Geruduk KPK

Brigitta Beli Permata Sari - detikSumbagsel
Rabu, 02 Agu 2023 18:30 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Palembang -

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menepis anggapan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas. Apa katanya?

Yudo menegaskan aparat TNI yang datang ke KPK merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum. Berbeda halnya kalau yang datang batalion tertentu.

"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua loh, kalau saya intervensi itu merintahkan batalion mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," kata Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat dikutip detikNews, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pengambilalihan penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai dengan undang-undang. Sehingga, bukan atas inisiatif instansi TNI.

"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu loh, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Basarnas, ada lima orang yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua prajurit TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Pengumuman tersangka terhadap dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.




(mud/mud)


Hide Ads