Ajum kakek berusia 69 tahun yang memperkosa anak tetangga berinisial RA (14) hingga hamil 5 bulan telah ditahan. Polisi mengatakan perbuatan tersebut dilakukannya karena telah menduda sejak lama semenjak istrinya meninggal dunia.
"Istri pelaku ini telah meninggal dunia, dia mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri. Dia nafsu melihat korban," terang Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha kepada detikSumbagsel, Senin (31/7/2023).
Sugandhi menuturkan bahwa Ajum mengaku bahwa telah lama tidak melakukan hubungan suami istri. Gandhi menjelaskan, pelaku ini tinggal seorang diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tinggal dengan anak, dia tinggal sendiri. Anaknya sudah pada menikah," jelas dia.
Menurut keterangan pelaku kepada polisi, perbuatan itu baru dilakukan dua kali. Namun polisi menduga perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari dua kali.
"Kalau pengakuannya dua kali, namun kami tidak serta merta mempercayai hal tersebut. Dugaan kami lebih dari dua kali, nanti juga diminta keterangannya lebih kepada korban," ucap mantan Kasatresnarkoba Polres Mesuji.
Saat ini lanjut dia, korban telah didampingi oleh pihak keluarga serta unit PPA Polres Lampung Timur untuk memberikan trauma healing atas peristiwa yang menimpanya.
"Korban belum bisa digali terlalu banyak keterangannya, korban mengalami trauma yang mendalam. Unit PPA terus memberikan pendampingan sekaligus memberikan trauma healing karena korban ini menjadi takut untuk bertemu orang selain keluarga," tandasnya.
(bpa/bpa)