Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 36 Motor Bodong dari Jakarta ke Medan

Jambi

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 36 Motor Bodong dari Jakarta ke Medan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 28 Jul 2023 23:30 WIB
Polda Jambi gagalkan pengiriman motor bodong dari Jakarta ke Medan.
Foto: Dok. Polda Jambi
Jambi -

Polda Jambi menggagalkan pengiriman 36 unit motor bodong dari Jakarta yang akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Puluhan motor seken itu terbukti tidak memiliki surat-surat yang sah.

Pengiriman puluhan motor itu menggunakan 2 unit truk trailer. Dua truk itu diamankan saat melintas di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kota Jambi, pada Rabu (26/7) sekira pukul 22.00 WIB.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan dua mobil truk bermuatan 36 unit motor tanpa kepemilikan yang sah (bodong) tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi, diduga ada muatan truk yang membawa motor bodong masuk wilayah Jambi," kata Edy, Jumat (28/7/2023).

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lingkar Dalam Kota Jambi. Lalu, petugas mendapatkan ciri-ciri truk yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tim mencoba mencari dari Simpang Rimbo sampai daerah Paal 10 dan berhasil menemukan truk tersebut di dalam sebuah lorong," jelas Mas Edy.

Edy mengatakan dua mobil truk tersebut diduga sedang sembunyi menunggu larut malam untuk melanjutkan perjalanan. Lalu petugas langsung mengamankan dan mengecek truk tersebut.

"Hasilnya, di dalam truk tersebut bermuatan 36 unit motor tanpa surat dan dari pengakuan sopir truk mereka membawa muatan tersebut dari Jakarta menuju Medan," terangnya.

Selain 2 truk yang memuat 36 motor bodong, polisi turut mengamankan 4 orang yang terdiri dari sopir dan kernet, yakni, BD (42), RD (42), AS (47), dan RS (34).

Kini para sopir serta barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.




(des/ras)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads