Fendi Felipus Dethan (25), sekuriti perusahaan sawit PT PAM, tewas mengerikan dengan luka tembak di kepalanya. Kini, polisi sudah menangkap tiga orang pelakunya.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebut motif tiga pelaku menembak kepala korban karena kepergok mencuri sawit perusahaan. Kejadian kepergoknya mereka ini bahkan sudah lebih dari sekali.
"Hasil interogasi tersangka, mereka kesal karena pada saat lagi mencuri sawit selalu kepergok oleh korban," kata AKBP Imam, Jumat (28/7/2023).
Terakhir mereka kepergok ini, korban menahan sepeda motor pencuri buah sawit itu. Hal itulah yang kemudian membuat pelaku menembak korban dengan senjata api rakitan jenis kecepek.
"Sepeda motor pelaku ditahan juga oleh korban. Sehingga pelaku kesal," jelasnya.
Ketiga pelaku yang telah diamankan itu ialah Hasim Musaidi (20), Andriyadi (19), dan SN (17). Mereka merupakan warga lokal di sekitar perusahaan tersebut, di Desa Sepintun, Sarolangun, Jambi.
"Turut diamankan juga senjata api rakitan jenis kecepek yang digunakan pelaku. Hingga 2 unit sepeda motor," sebutnya.
Ketiga pelaku ditangkap dan diserahkan oleh Kepala Desa setempat pada Kamis (27/7/2023) sekira pukul 20.45 WIB. Penyerahan disaksikan juga anggota DPRD Sarolangun, Marzuki dan Lembaga Adat Desa.
Aksi penembakan sekuriti PT PAM itu dilakukan pada Rabu (26/7/2023). Saat itu korban Fendi Felipus Dethan (25) yang merupakan sekuriti di sana tengah berjaga sendiri di camp.
Satu teman lainnya tengah berpatroli di area kebun. Saat itu, rekan korban yang tengah patroli sekira 500 meter dari camp sempat mendengar suara tembakan hingga ia kembali ke camp untuk memastikan suara tembakan itu.
"Pada saat itu rekan korban mendengar suara tembakan, dan kemudian langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang, saat itu dia melibat korban sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah," ujar Imam.
Ada dua peluru bersarang di kepala korban hingga kepala korban pecah. Korban tewas terkapar di dalam camp itu. Polisi turut mengamankan proyektil peluru saat olah TKP.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(des/mud)