Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Henri diduga menerima aliran suap.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Rabu (26/7/2023).
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi pada Selasa (25/7). Sebanyak 10 orang ditangkap beserta barang bukti uang senilai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pihak yang ditangkap yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Ia bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkap ada pembagian 10% dalam proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tersebut.
"Besaran fee 10% dari nilai proyek. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," jelas Firli.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebelumnya sempat buka suara soal penangkapan Letkol Afri. Dia mengaku belum mengetahui penangkapan anak buahnya tersebut.
"Maaf belum bisa konfirmasi," kata Henri saat dihubungi, Selasa (25/7).
(mud/mud)