Aksi barbar suami dan kakak ipar cewek open BO di Jambi menyebabkan pelanggannya tewas. Pembunuhan ini dipicu pelanggan itu protes tak puas dilayani.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/7/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya berada di salah satu indekos di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Sebelumnya korban HR berkomunikasi dengan wanita open BO berinisial SV melalui aplikasi MiChat menyepakati harga kencan dan lokasi pertemuan di indekos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SV pun melayani HR di indekos tersebut. Namun setelah selesai, HR tak puas dengan pelayanan SV yang berujung terjadinya keributan.
"Setelah korban bertemu dengan wanita dari aplikasi MiChat, ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan korban," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Jumat (21/7).
Tak lama setelah keributan dengan HR terjadi, suami siri SV atas nama Ahmad Rifai ditemani kakaknya Henza Setiawan mendatangi indekos itu. Kebetulan tempat tinggal mereka ternyata tidak jauh.
Kedatangan keluarga SV membuat keributan berlanjut ke perkelahian fisik. Henza yang tak lain kakak ipar SV membawa pisau.
"Pelaku HS (Henza) menghunus sajam jenis pisau dan diarahkan ke tubuh korban. Pelaku AR (Ahmad) membantu memegang tangan korban," terangnya.
Henza lalu menusuk HR. Tidak hanya itu, kepala HR juga dihantam batu saat berusaha melepaskan diri.
"Korban berontak dan berusaha lari, kemudian pelaku mengambil sebuah bongkahan batu dan dihantamkan mengenai kepala korban," lanjut Eko.
Setelah berhasil melepaskan diri, HR yang terluka parah mengendarai motornya menuju rumah sakit Baiturahim untuk mendapatkan pengobatan. HR yang sempoyongan sempat jatuh di tengah jalan, tetapi pada akhirnya berhasil tiba di RS.
Ketika sudah ditangani di RS, korban meninggal dunia. "Korban meninggal dunia setelah di Rumah Sakit Baiturahim," jelas Eko.
Polisi yang mendapatkan laporan tewasnya HR langsung bergerak menangkap kedua pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat dinihari tadi di rumahnya, kurang dari 1 x 24 jam," ujar Eko.
(mud/mud)