Blak-blakan Hanim Tersangka Sindikat Jual Beli Ginjal ke Kamboja

Blak-blakan Hanim Tersangka Sindikat Jual Beli Ginjal ke Kamboja

Tim detikcom - detikSumbagsel
Minggu, 23 Jul 2023 05:33 WIB
Hanim (41), mantan pendonor ginjal yang juga tersangka kasus TPPO jaringan Kamboja.
Foto: Hanim (41), mantan pendonor ginjal yang juga tersangka kasus TPPO jaringan Kamboja. (Solvia Ng/detikcom)
Palembang -

Hanim (41), warga Subang, Jawa Barat, jadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait jual beli ginjal ke Kamboja. Bagaimana dia bisa terlibat dalam kejahatan itu?

Pada tahun 2018, Hanim mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Dia berencana menjual ginjal dan mencari informasi terkait hal tersebut di media sosial. Dari situ lah, transaksi berawal.

"Broker-nya di sekitar Bojong Gede (Bogor)," ungkap Hanim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, menurut Hanim, donor ginjal butuh persyaratan khusus. Mulai dari kondisi kesehatan hingga izin keluarga. Saat itu, istri Hanim tak setuju sehingga rencana donor gagal di salah satu rumah sakit di Jakarta gagal.

Broker mengajaknya ke Kamboja pada tahun 2019. Hanim bohong ke istri, mengaku kerja di proyek hingga meninggalkan rumah dalam waktu lama. Usai donor ginjal dan mendapatkan uang ratusan juta, dia pulang ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Waktu itu 2019 dibayar Rp 120 juta," jelas Hanim yang saat itu di Kamboja selama sepekan.

Nah, dari situ, Hanim dipercaya broker mencari pendonor ginjal ke Kamboja. Dia aktif mengirim pesan ke orang yang akan mendonorkan ginjalnya. Setelah Hanim mendapat 'calon', broker akan mengurusnya.

"Broker yang memberangkatkan ke Kamboja," katanya. Tugas Hanim hanya melayani konsumsi pendonor selama di Kamboja.

Hamin adalah 1 dari 12 tersangka TPPO yang diamankan polisi. Sindikat ini melibatkan petugas imigrasi. Peran mereka berbeda, mulai dari merekrut menampung, dan mengurus perjalanan.

Polisi menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Salah satunya oknum polisi.Polisi menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Salah satunya oknum polisi. Foto: Chelsea Olivia Daffa

Juga ada peran Aipda M di kasus ini. "Yang bersangkutan (Aipda M) menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (22/7).

Aipda M selain terancam sanksi etik, juga pidana. Saat ini diproses di Bidang Propam.

Sementara petugas imigrasi Ngurah Rai Bali, AH, diberhentikan sementara usai kasus TPPO terkuak.

Berdasarkan penyelidikan polisi, sindikat TPPO jual beli ginjal ini bermarkas di Bekasi dan Cilebut, Bogor. Sejak beraksi pada tahun 2019 telah meraup Rp 24,4 miliar.

Selengkapnya baca di sini atau detikNews.




(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads