Pelatih paskibra yang memaksa 13 anak didik menyodomi dirinya, Martin Hadi Susanto (37) diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan Plt kepala sekolah. Namun, dia telah resmi diberhentikan dari tugasnya tersebut.
"Sudah kita nonaktifkan sebagai Plt kepala sekolah," tegas Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim kepada detikSumbagsel, Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya Martin adalah Plt kepsek di SDN 01 Tungkal Ilir, Banyuasin. Dia mulai mengajar di Banyuasin sebagai guru ASN mulai 2018. Sebelumnya, ia adalah seorang guru honorer di Gelumbang, Muara Enim, yang juga merupakan lokasi pencabulannya baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menyampaikan, Kasubag Kepegawaian dan Kasi PTK Dinas Pendidikan Banyuasin telah diperintahkan ke Polres Muara Enim guna meminta informasi lebih rinci mengenai perkara Martin.
Nantinya informasi resmi itu akan menjadi bahan untuk penindakan dari Pemkab melalui Disdik terhadap yang bersangkutan, apakah akan dipecat dari ASN atau tidak. Untuk hal itu, kata Erwin, mereka akan berkoordinasi dengan Inspektorat.
Tak hanya memberhentikan Martin dari tugas sebagai Plt kepsek, Erwin mengatakan pihaknya juga sudah menghentikan pembayaran gaji bagi guru SD tersebut. Setidaknya sampai putusan pengadilan diketok.
"Kami koordinasikan dengan Inspektorat untuk memberhentikan (Martin) sebagai Plt kepala sekolah dan menghentikan pembayaran gaji, sampai putusan pengadilan," lanjutnya.
Tersangka diketahui mencabuli 13 anak didiknya di grup ekstrakurikuler paskibra dengan cara memaksa mereka menyodomi dirinya. Awalnya para korban bungkam karena diancam foto bugil mereka akan disebar.
Foto bugil itu didapatkan Martin dengan cara mengiming-imingi mereka cara diterima TNI, yakni dengan memastikan alat vital masih baik.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita pada guru rohani Islam (rohis). Didampingi guru rohis tersebut, korban ini lalu melapor ke Polres Muara Enim.
Hingga kini, Martin masih ditahan di Mapolres Muara Enim. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman 15 tahun penjara dengan hukuman tambahan karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
(des/des)