Kecanduan Judi Slot, Sekuriti Nekat Curi 10 Motor di Tempat Kerja

Sumatera Selatan

Kecanduan Judi Slot, Sekuriti Nekat Curi 10 Motor di Tempat Kerja

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 21 Jul 2023 18:36 WIB
Sekuriti maling motor karena kecanduan judi slot.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Polisi menangkap Muhammad Asharuddin (21), di Sumatera Selatan atas kasus pencuri sepeda motor (curanmor). Sekuriti perumahan di Palembang itu telah 10 kali mencuri motor di tempat kerjanya karena kecanduan judi slot.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Ayu Tiara mengungkap, sebenarnya ada 10 TKP yang menjadi sasaran aksi pencurian Mamat. Namun, 7 di antaranya berada di wilayah hukumnya.

"Ada 7 LP (laporan polisi) nya di Polsek Kalidoni tempat dia jaga malam, sisanya itu di tempat lain. Rata-rata, itu ditempat dia jaga malam juga," kata AKP Ayu, di Palembang, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi terakhir dilakukan di Lorong Mangfis, Jalan Taqwa Mata Merah, II, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, Palembang pada Juni 2023 lalu. Saat beraksi, pelaku tidak sendiri. Ada satu rekan yang kini masih DPO.

Pria yang kerap dipanggil Mamat itu mencuri motor dengan modus mengintai dan menentukan targetnya terlebih dahulu. Ketika mendapatkan sasaran, ia lantas memastikan bahwa lokasi kejadian sepi dan aman. Lalu malam harinya ia bersama seorang rekannnya langsung beraksi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka beraksi dua orang. Ketika situasi dirasa aman, tersangka ini memberitahu rekannya (DPO) jika ada motor yang bisa diambil," katanya.

Dalam 10 kali melakukan aksi curanmor, peran Ashar hanya mengintai. Sementara rekannya yang masih diburu polisi merupakan eksekutor yang merusak kunci motor dan membawanya kabur.

Setelah berhasil mencuri, mereka langsung menjual motor tersebut ke wilayah Komering (OKI-OKU Raya) seharga Rp 3,5 juta untuk satu motor.

"Hasil jual motor dapat uang Rp 3,5 juta dan hasilnya mereka bagi dua. Uangnya dia pakai judi slot dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, Mamat kini ditahan dan dijerat tentang curanmor, Pasal 363 KUHPidana. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kapolsek.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads