Eks Honorer BPN Bangka Barat Masuk DPO Terkait Korupsi 5,6 Miliar

Bangka Belitung

Eks Honorer BPN Bangka Barat Masuk DPO Terkait Korupsi 5,6 Miliar

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 19 Jul 2023 10:52 WIB
Pemeriksaan tersangka kasus korupsi BPN. Foto: Dokumen Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo
Pemeriksaan tersangka kasus korupsi BPN. Foto: Dokumen Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo
Pangkalpinang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menetapkan salah seorang honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Honorer dengan inisial AP alias BB tersebut ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya terkait kasus korupsi sertifikat tanah transmigran.

"Masuk DPO sudah 3 bulan terakhir. Keberadaan AP alias BB masih diburu penyidik kejaksaan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (19/7/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun detikSumbagsel, AP alias BB kabur tiga tahun terakhir saat petugas menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. Penyidik kejaksaan lalu menetapkan 6 tersangka termasuk AP alias BB dalam kasus tersebut.

Lanjut Anton Sujarwo, kelima tersangka yakni atas nama inisial ST eks Kabid Transmigran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Bangka Barat. HN eks Kepala Desa Jebus dan AN eks honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.

ADVERTISEMENT

Kemudian eks Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman, DPMPPTSPTKT Babar inisial RF dan EP mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT.

"Penyidik telah menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut termasuk lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023) kemarin. Tersangka dititipkan ke Rutan Kelas II B Mentok hingga tanggal 6 Agustus 2023 mendatang," tegasnya.

Dalam ungkap kasus korupsi ini, penyidik menyita barang bukti 29 sertifikat dari dinas transmigrasi. Dengan rincian 19 hasil penggeledahan dari dinas transmigrasi, 10 diserahkan oleh tersangka eks Kades Jubus, HN.

"Iya segara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A di Kota Pangkalpinang. Selambat lambatnya 4 Agustus 2023 mendatang," ujarnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads