Polisi menggerebek 2 lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi. Lima orang pekerja beserta alat tambang berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan di lokasi tambang ilegal Desa Mentawak dan Desa Tambang Baru, Kabupaten Merangin, Jambi pada Senin (17/7/2023). Polisi menangkap pelaku saat melakukan aktivitas penambangan.
Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, mengatakan di Desa Mentawak, polisi menangkap empat orang pekerja tambang, di antaranya yakni, Nasir (40), Usman (44), Kasim (54) dan Muhammad Usom (21). Mereka merupakan warga Merangin, Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut penggerebekan dilakukan karena menerima laporan masih adanya aktivitas penambangan ilegal di sana. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin melakukan penggerebekan ke TKP.
"Sesampai di lokasi Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, diketahui benar adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan mesin diesel jenis dompeng," kata Mulyono, Selasa (18/7/2023).
![]() |
Di lokasi polisi turut mengamankan alat tambang tradisional di antaranya, cangkang, 3 lembar karpet, cangkul, engkol mesin, ember, dulang, dan paralon panjang 4 meter.
"Kemudian 4 pelaku dan barang bukti dapat diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Merangin," sebutnya.
Baca juga: Merangin dan Tebo Resmi Punya Kapolres Baru |
Masih hari yang sama, kali ini lokasi berbeda tepatnya di Desa Tambang Baru, Merangin. Polisi mengamankan satu orang pekerja atas nama Junaidi (44) yang juga warga Merangin, Jambi.
Modus pelaku sama dengan di Desa Mentawak, dengan melakukan aktivitas penambangan emas mesin diesel jenis dompeng.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Merangin," kata Mulyono.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam dari aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Para pelaku dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(trw/trw)