Korupsi Dana BOK Rp 410 Juta, 2 Mantan Plt Kadinkes PALI Tersangka

Sumatera Selatan

Korupsi Dana BOK Rp 410 Juta, 2 Mantan Plt Kadinkes PALI Tersangka

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 18 Jul 2023 11:28 WIB
Dua mantan Plt Kadinkes Penukal Abab Lematang Ilir ditetapkan tersangka korupsi dana BOK.
Foto: Istimewa
PALI -

Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI), Sumatera Selatan menetapkan dua mantan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas kesehatan PALI sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi Bantuan Dana Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 410 juta.

Kedua tersangka yakni M Mudakir, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) PALI periode 1 Januari-1 November 2021 dan dr. Zamir Alvi, Plt Kadinkes PALI periode 8 November-31 Desember 2021.

"Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya diperiksa Senin (17/7/2023) dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB terkait BOK PALI pada tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar," ujar Kasi Intelijen Kejari PALI, M Padli Habibi pada Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habibi mengatakan, Mudakir dan Zamir ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP - 869/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP - 870/L.6.22 /Fd.2/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

"Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat PALI, kerugian negara sebesar Rp 410 juta," lanjut Habibi.

ADVERTISEMENT

Menurut Habibi, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutup Habibi.

Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: PRINT-872/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Nomor: PRINT-873 /L.6.22/Fd.2/07/2023.




(des/des)


Hide Ads