1,5 hektare ladang ganja di Desa Dusun Baru, Rejang Lebong, Bengkulu dibongkar polisi. Seorang penjaga ladang diamankan, sementara pemiliknya masih buron.
Personel dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendapati tanaman ganja setinggi 3 meter yang diperkirakan berumur 8 bulan di ladang tersebut.
"Kita amankan 1,5 hektare ladang ganja berumur 4 sampai 8 bulan, yang memiliki tinggi mencapai 3 meter di Desa Dusun Baru," kata Wadir Ditresnakoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonny menjelaskan terungkapnya ladang ganja tersebut berkat laporan warga yang melihat langsung tanaman tersebut. Dari laporan tersebut, polisi mengecek lokasi dan mengamankan ladang ganja beserta seorang warga.
Warga yang berperan sebagai penjaga ladang ganja tersebut bernama AP (48) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat dilakukan pengecekan ke TKP ditemukan seorang tersangka penjaga ladang ganja," jelas Tonny.
Ia mengatakan kepada polisi, AP mengaku dibayar sebesar Rp 100 per malam untuk menjaga ladang tersebut.
"(AP) digaji menjaga ladang Rp 100 ribu/malam," ucap Tonny.
Tersangka dan barang bukti tanaman ganja seluas 1,5 hektare telah diamankan polisi, sedangkan pemilik ladang masih dalam pengejaran.
(mud/mud)