Polisi menangkap maling 53 batang besi tenda milik Bidang Aset dan Perlengkapan Kantor Wali Kota Jambi, yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Jambi. Pelaku ditangkap saat hendak beraksi kembali.
"Iya benar pencuri batang besi di Kantor Wali Kota Jambi ditangkap, satu DPO," kata Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan, Senin (17/7/2023).
Pelaku ialah Nur Rohman (35), warga RT 6, Jalan Kerajaan Melayu, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Ia beraksi bersama satu orang temannya yang saat ini masih diburu polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pamenan menjelaskan, dua pelaku beraksi pada Selasa (11/7/2023) lalu. Mereka berhasil menggondol 53 batang besi untuk rangka tenda milik Pemkot Jambi.
53 buah besi itu terdiri dari 8 batang besi ukuran 5 meter, 32 batang besi ukuran 2,5 meter, dan 13 batang besi jenis reng ukuran 4,40 cm.
"Besi tersebut diletakkan di pekarangan kantor bagian Bidang Perlengkapan Pemkot Jambi dan pada saat dicek barang tersebut sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Setelah mengetahui hal itu, pegawai Aset dan Perlengkapan Pemkot Jambi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Apesnya, pelaku ditangkap saat mau beraksi kembali untuk kedua kalinya di Kantor Wali Kota Jambi.
"Pelaku ditangkap saat mau mencuri lagi di sana," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian di kawasan Kantor Wali Kota Jambi juga terjadi pada Kamis (13/7/2023). Motor milik kuli bangunan Revy Muhammad raib digondol maling saat tengah bekerja.
Setelah dicek CCTV, tampak seorang pria berbaju biru, menggunakan helm dan masker masuk ke dalam kawasan perkantoran. Pelaku lalu menggasak satu unit sepeda motor di depan pagar proyek renovasi Kantor Wali Kota Jambi. Kemudian, pelaku dengan santai keluar menggondol motor korban melewati pos jaga di sana.
(nkm/nkm)