Ladang ganja seluas 1,5 hektare ditemukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Ladang yang berada di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu dijaga oleh AP (48), yang kini resmi jadi tersangka.
"Saat dilakukan pengecekan ke TKP, ditemukan seorang tersangka penjaga ladang ganja," ungkap Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Senin (17/7/2023).
Penemuan ladang ganja itu berasal dari laporan warga. Warga menyebutkan ada ladang ganja yang cukup meresahkan di Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dicek ke lokasi, polisi memang menemukan ladang seluas 1,5 hektare penuh tanaman ganja. Tanaman di sana bervariasi, rata-rata berusia 4-8 bulan dengan ketinggian maksimal hingga 3 meter.
"Kita amankan 1,5 hektare ladang ganja berumur 4 sampai 8 bulan, yang memiliki tinggi mencapai 3 meter," lanjutnya.
Selain tanaman ganja, polisi juga menemukan AP selaku penjaga ladang tersebut. AP lantas ditangkap dan diperiksa. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa AP digaji per malam untuk menjaga ladang ganja tersebut.
"Diketahui digaji menjaga ladang Rp 100 ribu per malam," kata Tonny.
Untuk sementara, AP dijadikan tersangka atas temuan ladang ganja tersebut. Sementara itu, pemilik ladang sendiri masih dalam pengejaran polisi.
(des/des)