Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diperiksa hari ini sebagai saksi kasus penodaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Lucky sebelumnya sudah diundang Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2023. Pemanggilan ini kapasitas Lucky sebagai saksi.
"Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang," tulis surat pemanggilan tersebut dikutip dari detikNews, Jumat (14/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucky mengaku sudah menerima undangan tersebut dan menyatakan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
"Betul (akan dimintai keterangan soal kasus Panji Gumilang). Insya Allah besok saya hadir," kata Lucky saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).
Diketahui, Lucky Hakim pernah membahas tentang Ponpes Al Zaytun dalam podcast bersama Artis, Uya Kuya di channel Uya Kuya TV. Dalam podcast berdurasi 38 menit itu, Lucky mengutarakan pengalamannya saat berkunjung ke Ponpes yang kini tengah menjadi kontroversi tersebut.
Lucky mengaku saat itu diundang ke Acara ulang tahun Panji Gumilang dia disambut dengan sapaan dengan lagu Havenu Shalom Aleichem. Ia merasa ada perbedaan dari ajaran Panji Gumilang.
"Cuma gue berfikir ini berbeda. Ya berbeda saja, nggak seperti yang, kan saya sering ke pesatren-pesantren lain di Indramayu dan bahkan di Indonesia lainnya berbeda, nggak seperti biasannya," kata Lucky dalam podcast itu
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
(mud/mud)