Dedy Apriyanto (37) dan Fery Andrian (38), warga Sumatera Selatan mencuri sejumlah berkas dokumen dari gudang PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Lampung. Berkas senilai Rp 30 juta itu lantas dijual kedua pelaku seharga Rp 1,2 juta.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan, dokumen-dokumen milik negara tersebut dicuri dan dijual pelaku ke pengepul barang bekas senilai Rp 1,2 juta. Dokumen seberat 600 kilogram itu berhasil berpindah tangan ke pengepul dalam tiga kali penjualan.
"Mereka ini dilaporkan oleh pihak PT KAI setelah diketahui mencuri sejumlah dokumen sebanyak 6 kwintal (600 kg) dan dijual ke tukang rongsok," jelas Mujiono, Kamis (13/72023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku, lanjut dia, ditangkap pada Rabu (12/7/2023) kemarin. Dedy dan Fery diketahui merupakan tunawisma yang biasa tinggal di kawasan Pasar Tengah, tepatnya dalam ruko tak terpakai.
Awalnya Dedy dan Fery hendak mencuri ayam yang berada di sekitar gudang PT KAI. Ayam tersebut lantas lari dan masuk ke dalam gudang. Saat itulah Dedy dan Fery melihat tumpukan kertas dokumen.
Kertas sebanyak itu laku jika dijual ke tukang loak. Dari situlah mereka terpikir untuk mengambil saja dokumen-dokumen itu, alih-alih mencuri ayam.
"Keduanya awalnya hendak mencuri ayam, namun ayam tersebut masuk ke wilayah gudang (KAI). Kemudian keduanya melihat tumpukan kertas dokumen yang kemudian keduanya ambil untuk dijual ke rongsok," jelas Mujiono.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasla 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang.
(des/des)