Polisi telah menetapkan pelatih Paskibra di SMK Muara Enim, Sumatera Selatan yang juga merupakan Kepsek SDN di Banyuasin menjadi tersangka pencabulan karena memaksa 13 anggota paskibra menyodominya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kemungkinan apakah ada korban lainnya, atau tidak terkait aksi pria bernama lengkap Martin Hadi Susanto (37) tersebut.
"Sejauh ini penyidik kita baru mendapat informasi ada 13 orang korban. Namun, kita terus mendalami terkait kemungkinan apakah ada korban lainnya atau tidak," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Pihaknya akan terus mengupdate dan mendalami terkait kasus lex specialis atau bersifat khusus tersebut.
"Kita masih update juga ya, karena memang sebagian dari korban itu malu untuk diambil keterangan. Ya korban yang 13 itu," katanya.
Sebelum aksinya terbongkar, kata Andi, salah satu korban awalnya bercerita ke guru agama (eskul rohis) di SMK tersebut, sehingga akhirnya guru rohis itu yang mendampingi korban untuk melapor.
"Jadi pelopor itu rohisnya, rohis itu kan rohani Islam, jadi si korban ini cerita ke guru ngaji itu. Setelah mendengar cerita itu kemudian si guru ngaji di Gelumbang ini mendampingi korban melaporkan ke Polres dan akhirnya kasus ini bisa terungkap," bebernya.
Selain itu, Andi juga mengaku pihak juga masih mendalami pengakuan tersangka yang kerap disapa Papi oleh murid-muridnya, yang menyebut hendak menikah pada Desember mendatang.
"Sebenarnya kita belum update ke sana ya kepada calon istrinya, tapi nanti kita akan mintai keterangan kepada calon istrinya. Makanya kita mau dalami juga ke sana, kita ambil keterangan juga calonnya siapa, ataupun memang dia cuma bangun alibi (akan menikah) aja, seperti itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, Martin kini ditahan di sel tahanan Polres Muara Enim. Dia terancam 15 tahun penjara dengan hukuman tambahan mengingat statusnya sebagai pendidik.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidananya ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana," jelas Andi.
(des/des)