Onani Saat Live Streaming, Imam Akui Tak Bermasalah dengan Istri

Sumatera Selatan

Onani Saat Live Streaming, Imam Akui Tak Bermasalah dengan Istri

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jul 2023 21:29 WIB
Pria live streaming onani di Facebook ditangkap.
Foto: Dok. Polres OKU Timur
OKU Timur -

Polisi telah menetapkan tersangka, petani bernama Imam Ma'ruf (38) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan karena nekat onani sambil live streaming Facebook. Kepada polisi, Imam mengakui hal itu baru ia lakukan satu kali dan tak ada masalah dengan istrinya.

"Dari pengakuannya, dia melakukan itu baru satu kali," kata Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Hamsal kepada detikSumbagsel, Rabu (12/7/2023).

Menurut Hamsal, Imam yang juga kerap disapa Toni itu juga telah memiliki istri. Bukan karena istrinya tak mampu melayani birahinya sehingga ia nekat melakukan aksi itu, melainkan karena terdorong nafsu belaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya nafsu katanya, istrinya juga sehat," ungkap Hamsal.

Diketahui, aksi tak senonoh Imam itu sempat membuat heboh warga OKU Timur, Sumatera Selatan. Karena aksi yang salah jalan itu, Imam akhir di laporan warga ke Polisi.

ADVERTISEMENT

"Warga yang resah karena aksi itu pun melaporkan ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Dijelaskan Hamsal, aksi itu sendiri dilakukan Imam saat ia sedang berada di kediamannya di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, pada Sabtu (8/7/2023), sekitar pukul 12.09 WIB. Saat itu dia live menggunakan akun Facebook miliknya bernama Tony Belitang.

"Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dengan menelusuri akun Facebook tersebut. Dipastikan, saat ini video itu sudah hilang dan akun Facebook tidak bisa dicari lagi. Kita juga langsung berkoordinasi ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan wajah pelaku akhirnya didapat. Dari situ kita bergerak menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku," bebernya.

Usai mendapatkan identitas dan alamat terduga pelaku, polisi langsung bergerak menuju rumah Imam di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur. Imam akhirnya ditangkap tanpa perlawanan berikut hp dan dua video live Facebook.

"Pelaku kita ditangkap dengan didampingi kepala desa setempat, tanpa perlawanan di hari itu juga sekitar pukul 23.30 WIB," katanya.

Pelaku yang mengakui perbuatannya dijerat Pasal 10 juncto pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads