Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi. Pemuda berinisal DP berusia 18 tahun ini mencuri uang senilai Rp 40 juta karena terdesak membayar uang belanja online sebesar Rp 500 ribu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan pemuda tersebut saat ini telah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. "Benar, pemuda ini telah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota," kata dia, Selasa (11/7/2023).
Menurut Benny, aksi pencurian toko yang dilakukan pelaku karena ingin membayar belanja online senilai Rp 500 ribu. Namun saat mencoba mencuri di sebuah toko, dia malah mendapatkan 'jackpot' Rp 40 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini membeli sesuatu di aplikasi belanja online senilai Rp 500 ribu, karena tidak mempunyai uang. Dia kemudian melakukan pencurian di sebuah toko dan berhasil membawa uang dari laci sebesar Rp 40 juta pada Minggu (9/7/2023)," kata Benny.
Benny melanjutkan, atas pencurian itu korban yang bernama Sunu Lukito melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Berdasarkan laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya keesokan harinya di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran," tandasnya.
Atas perbuatannya, DP yang berstatus sebagai mahasiswa ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
(des/des)