Tiktoker Emboy Yasandra (27) atau Popo Barbie dijerat pasal berlapis terkait kasus video masturbasi dengan manekin. Popo terancam 12 tahun penjara.
Popo Barbie yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Kerinci dikenakan pasal berlapis yakni Undang-undang Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita kenakan UU Pornografi dan UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Popo itu dijabarkan dalam, pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 45 ayat 1 juncto 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Edi.
Popo ditangkap pada Sabtu (1/7/), di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi. Ia ditangkap usai video masturbasinya dengan manekin tersebar di media sosial.
Dari rangkaian pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Popo membuat sendiri video itu. Bahkan, Popo juga menyebarkan videonya masturbasinya dengan manekin.
"Iya dia buat (sendiri videonya). Terus dia yang menyebar," ujarnya
Edi menjelaskan sebelum ditangkap Popo sempat tidak mengakui perbuatannya dan masih kekeh bahwa bukan dia yang menyebarkan video tersebut karena ponsel miliknya telah hilang dua bulan yang lalu. Namun, saat pemeriksaan di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti ponsel Popo yang disebut menyimpan video pribadinya itu.
"Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindaklanjuti," jelasnya.
Edi mengungkapkan alasan Popo membuat dan menyebarkan videonya itu karena faktor ekonomi. Popo sengaja menyebarkan videonya itu untuk mencari sensasi dan agar pengikutnya di media sosial bertambah.
"Karena faktor ekonomi aja. Dia pengen terkenal gitu kan. Demi menambah followersnya," sebut Edi.
Selain itu alasan lain, ialah Popo mengaku punya tanggungan cicilan mobil dan mempunyai tanggung jawab untuk kehidupan ekonomi di keluarganya.
"Yang jelas dia punya beban, untuk menghidupi keluarganya, orang tuanya, untuk kehidupan sehari-harinya. Kemudian ada tanggungan berupa cicilan mobil, yang setiap bulannya Rp 5.300.000," jelas Edi beberapa waktu yang lalu.
(mud/mud)