Kecanduan Nyabu-Judi Slot, Pria Sumsel Nekat Gadai Motor Polisi

Sumatera Selatan

Kecanduan Nyabu-Judi Slot, Pria Sumsel Nekat Gadai Motor Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 06 Jul 2023 13:20 WIB
Pria gadaikan motor milik polisi di Empat Lawang ditangkap. (Foto: Istimewa)
Foto: Pria gadaikan motor milik polisi di Empat Lawang ditangkap. (Foto: Istimewa)
Empat Lawang -

Polisi menangkap Warisman (38), pria di Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang nekat menggadaikan motor polisi yang dipinjamnya. Motor dengan pelat nomor Bali (DK 3020 EM) itu nekat ia gadaikan dan uangnya dipakai nyabu dan judi slot.

"Iya memang benar, kita sudah mengamankan seorang pelaku di kasus tersebut," kata Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang, AKP Fauzi Saleh dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (6/7/2023).

Peristiwa itu, kata Fauzi, bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan anggota Polri di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, pada Minggu (25/6/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelaku datang ke rumah korban, di sana pelaku meminjam motor korban ke adik korban," katanya.

Nahasnya, usai dua hari berlalu motor Beat yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan. Korban yang curiga, berusaha mencari keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Karena pelaku tak kunjung ditemukan saat dicari korban, korban kemudian datang ke Polsek Tebing Tinggi untuk membuat laporan," kata Kapolsek.

Dari laporan tentang tindak pidana penggelapan motor itu berikut barang bukti STNK dan BPKB milik korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, kita pun langsung bergerak ke sana," katanya.

Selanjutnya, pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di lokasi tersebut beberapa waktu lalu hari sekitar pukul 03.30 WIB, tanpa perlawanan.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui jika motor korban telah ia gadaikan senilai Rp 850 ribu. Dan keterangan pelaku kegunaan uang hasil penggelapan (gadai) itu digunakan untuk main judi slot dan menggunakan narkoba (nyabu)," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Dia ditahan dan dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Iya, saat ini sudah tersangka. Sudah ditahan terkait tindak pidana tersebut," jelasnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads