Berdalih sering dimarahi, pria berinisial BM (32) mengunggah foto istri SN (32) buang air besar (BAB) ke media sosial. BM pun berurusan dengan polisi.
Foto korban diunggah pelaku pada Jumat (16/6). Ada beberapa unggahan foto dengan sudut pandang berbeda. Wajah korban juga terlihat jelas. Sontak, korban dan keluarga kaget.
Hari itu juga korban melapor ke polisi. Kemudian, dua hari setelah laporan, polisi bergerak menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kita amankan di Sebatik, setelah kita selidiki dari akun Facebook yang menyebarkan foto korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Minggu (2/7/2023) dilansir dari detikSulsel.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, foto diambil pelaku melakukan video call dengan korban yang berada di kontrakannya di Desa Mamolok, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pasutri ini memang tinggal berjauhan. Pelaku tinggal di Sebatik.
"Foto itu diambil pelaku saat melakukan video call ke korban yang berada di kamar mandi," jelas Lusgi.
Soal motif, Lusgi menyebutkan pelaku berdalih sering dimarahi korban. (Pelaku mengaku) suka dimarah-marahi sama istrinya. Akhirnya dia nyebarin foto itu di Facebook," ujar Lusgi.
Pelaku ditahan di Polres Nunukan. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(trw/trw)