Operasi tangkap tangan (OTT) fee proyek irigasi Rp 300 juta di Kepahiang, Bengkulu, menyeret sejumlah orang. Tapi, sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan tersangka KA dan FY.
KA, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang dan FY yang mengaku staf salah satu anggota DPR. FY mengklaim yang membantu meloloskan proyek dari pemerintah pusat tersebut.
Dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (29/6) lalu, polisi mengamankan sejumlah orang yang ada di lokasi. Antara lain dua tersangka KA dan FY, serta enam orang kepada desa yang mendampingi sejumlah warganya menyetorkan duit Rp 300 juta.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan total ada 18 titik proyek irigasi dari 6 desa di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas. Anggaran proyek tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII.
"Setiap satu titik proyek irigasi ini dimintai fee sebesar Rp 195 juta oleh tersangka," lanjut Doni, Jumat (30/6/2023).
Doni menuturkan uang Rp 300 juta yang disetorkan ke KA berasal kelompok warga yang mendapatkan proyek irigasi tersebut. Kelompok warga ini sebelumnya mengajukan proposal untuk mendapatkan proyek tersebut dari pusat.
"Jadi uang itu baru sebagian yang dikumpulkan kelompok warga. Jadi proyek irigasi ini bukan dipegang kepala desa, tapi oleh kelompok masyarakat yang mengajukan," jelas Doni.
Menurutnya enam kepala desa yang mendampingi warga menyetorkan fee proyek tersebut ke tersangka KA saat ini masih berstatus saksi.
"6 kepala desa ini berasal dari Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas, mereka ini ke rumah tersangka mendampingi warganya. Mereka statusnya saksi, nanti kita periksa," kata Doni.
Ia menegaskan masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan terkait tersangka baru dalam perkara ini.
"Kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini, dan untuk tersangka lain belum bisa kita simpulkan," menambahkan.
Kedua tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor.
(mud/mud)