Menjual murah pecel ke tetangga kelihatannya sepele, tapi mungkin bagi Sudarmanto, jadi persoalan besar. Dia kalap, memukul dan menikam istri. Ujungnya, dia berurusan dengan polisi.
Sudarmanto (36) ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (1/7/2023). Dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KDRT tersebut terjadi di rumah, Jalan Tegal Binangun, Lorong Keluarga, Kelurahan Plaju Darat, Plaju, Palembang, pada Kamis (8/6) lalu. Saat itu, korban Afriana (32) baru pulang mengantar dagangan berupa makanan ke tetangga. Gado-gado atau pecel dijual Rp 5 ribu, seharusnya Rp 10 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini marah-marah ke istrinya sambil menanyakan mengapa korban menjual dengan harga lebih murah ke tetangganya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.
Korban tak menghiraukan omelan pelaku. Dia menuju dapur dan beraktivitas seperti biasa, mencuci piring, dan lainnya. Pelaku kian marah, menyusul ke dapur, dan menendang ember di dekat korban serta memukul kepala korban korban.
"Kemudian, pelaku mengambil pisau dan mengarahkan ke perut korban, korban berlari keluar rumah dikejar pelaku, dan pelaku menusukkan pisau tersebut di paha kanan bagian luar korban," jelas Haris.
Korban menderita luka di paha dan lebam di kepala sehingga harus dirawat di rumah sakit. Dia tak terima dan melaporkan ke polisi.
"Dari laporan itu, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Haris.
(trw/trw)