Tampang Perampok Toko Emas di Kawasan Pasar Jambi, 1 Orang Masih DPO

Tampang Perampok Toko Emas di Kawasan Pasar Jambi, 1 Orang Masih DPO

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Jul 2023 17:58 WIB
Perampok toko emas di Kota Jambi.
Foto: Dok. Polresta Jambi
Jambi -

Polisi menangkap satu dari dua perampok toko emas Sama Senang di kawasan Pasar Los, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Satu pelaku perampokan 5 suku emas itu masih berstatus DPO.

Identitas perampok itu yakni Muhammad Karim (45) warga RT 8, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Pelaku ditangkap di rumahnya Jumat (30/6/2023) sore pukul 16.00 WIB.

"Kemarin Jumat 30 Juni, Satreskrim Polresta Jambi bersama Polsek Pasar berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Sabtu (1/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Eko, Karim beraksi tak sendirian. Ia beraksi bersama satu temannya US yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Satu pelaku DPO berinisial US," ujarnya.

Kronologi Perampokan di Toko Emas Sama Senang

Kombes Eko menjelaskan bahwa saat beraksi pada Kamis (29/6) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dengan modus datang untuk membeli kalung emas. Tiba di toko emas itu, pelaku layaknya pembeli dan bertanya-tanya. Pelaku sempat bertanya ingin membeli kalung seberat 4 suku, namun dijawab korban tidak ada.

ADVERTISEMENT

"Lalu korban menawarkan kalung 5 suku dan sewaktu pelaku memeriksa kalung tersebut tiba-tiba pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Korban sempat mengejar pelaku. Namun mereka sudah siap dengan sepeda motornya untuk melarikan diri. Nahasnya, kata Eko, korban terjatuh saat mengejar pelaku yang mengakibatkan dahinya terluka seperti dalam video yang beredar sebelumnya.

"Korban sempat mengejar terlapor namun korban terjatuh dan mengakibatkan kening korban mengalami luka," ucapnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 20 juta yang disebut pelaku sebagai uang hasil penjualan barang bukti. Selain itu, ada juga satu unit sepeda motor sebagai sarana perampokan. Dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan tindak pidana.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Jambi, sedangkan satu DPO masih kami kejar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.




(des/des)


Hide Ads