Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan Belitung Timur Jadi Tersangka

Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan Belitung Timur Jadi Tersangka

Deny Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 29 Jun 2023 23:49 WIB
Polisi mengamankan dua kapal nelayan yang menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan
(Foto: Dok Polda Babel)
Belitung Timur -

Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan 2 unit kapal nelayan yang menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Satu dari 3 orang yang diamankan ditetapkan tersangka.

"Benar, kemarin sudah ditetapkan tersangka. Satu orang inisial Al (62)," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Kamis (29/6/2023) malam.

Warga Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung itu ditetapkan tersangka usai polisi melakukan gelar perkara, Selasa (27/6) kemarin. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka setelah penyidik pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara," tegas Jojo.

Menurutnya, dalam pengumpulan alat bukti, selain mengambil keterangan saksi, polisi juga mengantongi Surat Hasil Uji Sample dan Kaji Ulang dari BKIPM serta Keterangan ahli dari DKP Babel.

ADVERTISEMENT

Kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak terbongkar, Minggu (25/6) pukul 22.30 WIB. Setelah Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi, ada 2 unit kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.

Bergerak cepat, petugas berhasil mengamankan 2 tersebut. Kedua kapal diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang bersama 3 orang.

"Selain kapal, saat itu petugas juga menemukan alat-alat bukti, seperti satu raga botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol, dan 1 buah mesin kompresor yang berada disalah satu Kapal," bebernya.

Hasil pemeriksaan pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Pulau Bangka, Minggu (25/6) lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 2 unit Kapal Motor (KM), 1 Unit GPS, Ikan Campurwn seberat 800 Kg, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.




(mud/mud)


Hide Ads