Bayi berusia 10 hari di Kota Jambi yang hilang dan diduga diculik berhasil ditemukan. Dari penyelidikan polisi, rupanya bayi perempuan itu diadopsikan sang ibu ke seseorang tanpa diketahui oleh suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan, berdasarkan pengumpulan bukti dan petunjuk kelahiran bayi tersebut, polisi menemukannya di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Bayi tersebut diadopsi oleh pasangan RI (37) dan AN (25), yang menerima bayi tersebut ke ibunya langsung.
"Jadi bahasanya, modus operandinya ada pemberian (bayi) dari si ibu (ke sang pengadopsi). Suami tidak mengetahui hal itu, sehingga suami melaporkan kejadian itu. Keluarga besar suami juga tidak tahu, sehingga atas kejadian tersebut suami merasa dirugikan," kata Indar, Rabu (28/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indar mengungkapkan, alasan si ibu berinisial A menyerahkan buah hatinya itu ke pengadopsi karena kesulitan ekonomi. Sang ibu melakukan itu karena khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan anak keduanya tersebut.
"Dugaan saat ini dari ibunya, hal ini dikarenakan kebutuhan ekonomi yang sulit," jelas Indar.
Indar juga menjelaskan bahwa seharusnya proses adopsi mengikuti mekanisme yang berlaku melalui putusan pengadilan. Namun, karena ketidaktahuan, hal itu pun terjadi.
"Adopsi itu kan diatur oleh UU Perlindungan Anak, ada mekanismenya sehingga tidak boleh serta-merta diadopsi secara ilegal," ujarnya.
Setelah menyerahkan bayi tersebut ke pengadopsi, diketahui si ibu menerima uang sejumlah Rp 8 juta. Ibu bayi tersebut sebelumnya menawarkan buah hatinya itu melalui Facebook.
Indar juga mengungkapkan bahwa alasan pasangan RI dan AN mengadopsi bayi tersebut adalah karena belum memiliki keturunan.
"Iya (tidak ada indikasi hal lain) memang mengadopsi. Kita sudah cek pelaku, korban dan keluarganya, perangainya, dan sebagainya," imbuhnya.
Saat ini, pasangan pengadopsi bayi, RI dan AN serta ibu sang bayi yang berinisial A ditahan di Polresta Jambi. Atas kejadian itu, para tersangka dikenakan pasal 328 jo pasal 55 KUHP tentang penculikan dan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, warga RT 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi heboh, bayi berusia 10 hari hilang dari rumah. Bayi itu diduga diculik.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) saat waktu subuh sekira pukul 06.00 WIB, dan langsung dilaporkan oleh sang ayah bernama Agus ke pihak kepolisian.
(des/des)