Kesaksian Lurah Belakang Gedung soal ASN yang Jadikan Anaknya PSK

Round Up

Kesaksian Lurah Belakang Gedung soal ASN yang Jadikan Anaknya PSK

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Selasa, 27 Jun 2023 06:57 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Foto: iStock
Bengkulu Selatan -

T, oknum ASN sekaligus ibu yang jerumuskan anaknya sendiri ke dalam praktik prostitusi, diketahui bekerja di Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan. Lurah setempat mengakui, T memang sering bolos kerja. Bahkan dalam seminggu, ia bisa absen (tidak masuk kerja) hingga tiga kali.

"T ini jarang masuk kerja dan tidak memikirkan absen kerja. Kita sudah nasihati agar rajin masuk kerja agar tidak bermasalah," ungkap Lurah Belakang Gedung, Efmintarja, kepada detikSumbagsel, Senin (26/6/2023).

Begitu sering T mangkir dari pekerjaan sampai Efmintarja hafal tabiatnya. Dalam satu minggu, kata Lurah, T bisa bolos kerja hingga tiga kali. Kendati demikian, Efmintarja mengakui bahwa pekerjaan yang diberikan kepada T selalu beres. T juga tidak pernah menuntut tunjangan dan hanya mengambil gaji pokok saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini pun kontradiktif dengan pernyataan T kepada polisi setelah ditangkap. T mengakui bahwa dirinya membuka usaha prostitusi di rumah, dengan anak kandungnya sendiri sebagai wanita penghibur, adalah karena T kesulitan secara ekonomi. Gaji yang diterima sebagai ASN tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dengan sang anak, Y (22).

"Kalau dia rajin masuk kerja, mungkin menjual anaknya tidak akan terjadi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Efmintarja menambahkan bahwa awalnya dia mengira T ditangkap karena berkaitan dengan hobi bolosnya tersebut. Dia terkejut ketika tahu bahwa alasan penangkapan T justru karena prostitusi.

"Kita sekelurahan kaget mendengar berita kalau T ditangkap karena menjual anaknya. Parahnya lagi, rumahnya dijadikan tempat prostitusi," lanjut Efmintarja miris.

Kini, T diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan. Kapolres Bengkulu Selatan, Florentus Situngkir mengungkapkan bahwa T ditangkap karena menawarkan anaknya sendiri sebagai PSK. Para tamu juga dilayani di rumah mereka sendiri.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku penghasilannya sebagai ASN tidak mencukupi lagi buat kebutuhan, makanya menjual anaknya sebagai PSK," papar Florentus, Sabtu (24/6/2023).

Ibu tersebut dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.




(des/des)


Hide Ads