Seorang ibu berprofesi ASN di Bengkulu Selatan yang tega menjual anaknya sebagai PSK ternyata merupakan ASN di kelurahan tempat tinggal tersangka. ASN berinisial T tersebut juga belum dijatuhi sanksi oleh pemerintah setempat.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bengkulu Selatan mengaku belum menerima laporan secara resmi terkait peristiwa tersebut. Oleh karenanya, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan Abdul Karim pun mengatakan, dirinya baru mengetahui ada kasus yang melibatkan salah satu jajaran ASN di lingkungan Pemkab yang menjual anak kandung sebagai pekerja seks lewat pemberitaan media. Namun, Abdul membenarkan bahwa tersangka adalah ASN dan bertugas di kelurahan tempat tinggalnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum ada laporan masuk, baru baca di berita," akunya saat dihubungi detikSumbagsel, Minggu (25/6/2023).
Mengenai sanksi, Abdul menjelaskan bahwa T akan dijatuhi sanksi jika sudah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat dan telah ada penetapan sanksi atau hukum disiplin. Abdul juga menyayangkan apa yang dilakukan T karena tidak mencerminkan sikap sebagai pelayan masyarakat.
"Jika nanti sudah ada LHP dari Inspektorat, baru kita tindaklanjuti untuk penetapan sanksi kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak kandung tersangka sendiri, T (42). Tersangka merupakan warga Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka melakukan hal tersebut. "Tersangka mengaku penghasilannya sebagai ASN tidak mencukupi lagi buat kebutuhan, makanya menjual anaknya sebagai PSK," katanya, Sabtu (24/6/2023).
Sang anak, Y (22) ditawarkan melalui media sosial kepada lelaki hidung belang. Praktik itu sudah berlangsung selama setahun. Untuk setiap kencan, T menawarkan anaknya dengan tarif Rp 250-350 ribu. Nantinya dari hasil itu, T mengambil fee untuk dirinya sebesar Rp 50-100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang resah akan praktik prostitusi rumahan yang dijalankan tersangka. Polisi lantas melakukan pengintaian, lantas menggerebek rumah T dan Y pada Rabu (21/6/2023) dinihari. Saat penggerebekan, polisi menemukan Y sedang berada di dalam kamar bersama tamu pria.
(des/des)