T (42) tega menjual darah dagingnya sendiri ke pria hidung belang melalui media sosial. Wanita yang juga ASN itu mendapatkan keuntungan Rp 50 - 100 ribu dari setiap tamu yang dilayani anaknya Y (22).
Kasat Reskrim Bengkulu Selatan Iptu Susilo mengungkapkan dalam mencari pelanggan untuk anaknya, tersangka T kerap menggunakan media sosial hingga Whatsapp. Ia menawarkan tarif kencan dengan anaknya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.
"Perempuan (T) ini sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya, sejak satu tahun terakhir dan menawarkan anaknya ke laki laki hidung belang melalui medsos ataupun pesan singkat," kata Susilo saat ditemui, Sabtu (24/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari setiap transaksi, kata Susilo, perempuan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ini, mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Biaya itu merupakan sewa kamar di dalam rumahnya.
"Untuk satu kali kencan, tersangka mendapatkan fee dari anaknya, uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka," jelas Susilo.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Diberitakan sebelumnya,
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya merupakan anak kandung dari tersangka T warga kecamatan Pasar Manna.
Hal itu berdasarkan laporan warga sekitar yang mencium adanya bisnis haram tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah itu, menemukan korban Y sedang melayani tamu di rumahnya.
Y diketahui mendapat imbalan Rp 250 ribu dari ibunya dari setiap melayani tamu.
(mud/mud)