Polda Jambi Buru Pemilik Kayu Ilegal yang Diangkut Truk dari Sumsel

Sumatera Selatan

Polda Jambi Buru Pemilik Kayu Ilegal yang Diangkut Truk dari Sumsel

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 23 Jun 2023 16:29 WIB
Truk tanpa nomor polisi yang angkut kayu ilegal diamankan di Jambi.
Kayu ilegal yang diamankan polisi di Jambi. (Foto: Istimewa)
Jambi -

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi memburu pemilik 6 kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan truk dari wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi sebelumnya menangkap 2 pelaku yakni Sulistio dan Irfan yang masing-masing diantaranya sopir dan kernet.

Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan saat ini pihaknya telah mengantongi identitas pemilik kayu ilegal atau tanpa dokumen tersebut, yang sebelumnya diamankan di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Jumat (16/6).

"Sudah bang, ada pemiliknya. Masih penyelidikan kami," katanya, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, nama dan tempat tinggal pemilik kayu ilegal yang diamankan tersebut telah teridentifikasi. Ia juga menyebut pemilik kayu itu merupakan warga Jambi.

"Iya (pemilik kayu ilegal) warga Jambi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan aktivitas kayu ilegal ini, kata Lumbrian, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk yang menuju Provinsi Jambi. Setelah diselidiki, polisi berhasil mengamankan dua pelaku saat membawa kayu ilegal menggunakan truk tanpa nopol.

"Tim berhasil menemukan dan mengamankan sebuah truk Mitsubishi Canter HD125PS berwarna kuning tanpa nomor polisi. Truk itu bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak lebih kurang 6 M3," katanya.

Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti satu unit truk beserta kayu sebanyak 6 kubik dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan satu unit truk yang mengangkut 6 kubik kayu ilegal di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Dua orang pelaku turut ditangkap karena kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen.

"Dua pelaku ditangkap pada Jumat (16/6) di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Kayu ilegal itu dari Sumatera Selatan dan memang rencana dikirim ke Jambi," kata Lumbrian, Kamis (22/6/2023).

Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti satu unit truk beserta kayu sebanyak 6 kubik dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli penindakan aktivitas ilegal logging di Jambi.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads