5 Tersangka Senjata Rakitan di Bengkulu Terancam Hukuman Mati

5 Tersangka Senjata Rakitan di Bengkulu Terancam Hukuman Mati

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 23 Jun 2023 13:10 WIB
Tersangka industri senjata api rakitan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Foto: Dok. Kejati Bengkulu
Bengkulu -

Lima tersangka kasus senjata api (senpi) rakitan diserahkan ke jaksa setelah ditahan di Mapolda Bengkulu sejak awal April 2023. Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa senpi dan alat pembuatnya. Para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Lima tersangka senpi rakitan telah kami terima dan 20 hari ke depan menjadi tahanan kejaksaan menunggu jadwal persidangan," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (23/6/2023).

Kelima orang tersangka yakni AM (52) sebagai pembuat, pemilik, dan penjual senjata ilegal; HH (47) sebagai pemilik dan pembeli senjata serta amunisi ilegal; RL (38) selaku pembeli serta pemilik senjata dan amunisi ilegal; SN (38) sebagai penjual amunisi ilegal; dan SO (45) juga sebagai penjual amunisi ilegal. Di antara kelima pelaku tersebut, diketahui salah satunya yakni RL berprofesi sebagai ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain para tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa 1 unit mesin bubut, ratusan butir peluru, dan 6 senpi rakitan laras panjang dan pendek. Para tersangka ditahan di Rutan Malabero.

Riastianti menambahkan, jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara 5 tersangka senpi rakitan ilegal ini merupakan jaksa gabungan dari Kejari Bengkulu dan Kejati Bengkulu.

ADVERTISEMENT

"Kelima tersangka senpi rakitan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tandas Ristianti.

Sebelumnya diberitakan, Polda Bengkulu membongkar industri rumahan yang memproduksi senjata api rakitan di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Dilansir detikSumut, polisi mengamankan 102 pucuk senjata api rakitan beserta selongsong dan peluru.

Lokasi pabrik senpi rumahan itu berada di Desa Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Para pelaku mengaku senpi rakitan dijual dengan harga Rp 5 juta untuk senjara laras pendek dan Rp 7,5 juta untuk senjata laras panjang.




(des/des)


Hide Ads