Truk Tanpa Nopol yang Angkut Kayu Ilegal dari Sumsel Diamankan di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 22 Jun 2023 17:15 WIB
Foto: Istimewa
Jambi -

Polisi mengamankan satu unit truk yang mengangkut 6 kubik kayu ilegal di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Dua orang pelaku turut ditangkap karena kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen.

Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Lumbrian Hayudi Putra menjelaskan, kayu ilegal itu diketahui berasal dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Adapun dua pelaku yang ditangkap itu adalah Sulistio dan Irfan, warga Sumatera Selatan.

"Dua pelaku ditangkap pada Jumat (16/6) di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Kayu ilegal itu dari Sumatera Selatan dan memang rencana dikirim ke Jambi," kata Lumbrian, Kamis (22/6/2023).

Lumbrian menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk yang menuju Provinsi Jambi. Setelah diselidiki, polisi berhasil mengamankan dua pelaku.

"Tim berhasil menemukan dan mengamankan sebuah truk Mitsubishi Canter HD125PS berwarna kuning tanpa nomor polisi. Truk itu bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak lebih kurang 6 M3," katanya.

Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti satu unit truk beserta kayu sebanyak 6 kubik dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli penindakan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di Jambi.



Simak Video "Video: Jembatan di Prabumulih Sumsel Ambruk, 1 Anggota Polisi Terluka"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork