Dua karyawan tambak udang di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) mencuri barang di tempat kerjanya. Satu dari dua pelaku mengaku terdesak biaya pengobatan orang tuanya yang sakit.
Pelaku bernama Yudi Alansah (24), warga Pangkalpinang dan Dendi Fajrianto (21), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka. Mereka ditangkap di tempat kerja, PT Merdeka Sarana Usaha di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Rabu (21/6/2023) pada pukul 01.00 WIB oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
"Pelaku Dendi ini alasan karena butuh duit untuk pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Sementara Yudi hanya ikut-ikutan dan pengin pegang duit lebih," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian itu diketahui pertama kali oleh korban, Eddy Halim, saat memeriksa gudang penyimpanan pada Selasa (20/6/2023) pukul 16.00 WIB. Korban awalnya menyimpan 6 gulung kabel tembaga untuk stok dinamo yang ada di tambak jika rusak. Namun kabel itu hilang diduga dicuri dan langsung lapor polisi.
Polisi yang dapat laporan mendatangi lokasi atau gudang penyimpan perusahaan tersebut. Di lokasi, polisi bertemu dengan kedua pelaku.
"Awalnya mereka biasa saja, tampak tidak bersalah. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui kabel milik bosnya itu mereka yang mencuri dan masih disimpan dirumah pelaku Dendi," tegas Kasat.
Kepada polisi, Dendi mengaku melakukan pencurian tersebut karena butuh uang untuk berobat orang tuanya yang sedang sakit. Dia beraksi bersama Yudi yang juga sedang butuh uang.
"Jadi kabel ini dicuri kedua pelaku dari gudang lalu disimpan di truk yang biasanya mereka gunakan untuk belanja kebutuhan tambak. Barang curian dibawa keluar pelaku saat disuruh membeli barang dan disimpan ke rumahnya," jelasnya.
"Kabel tembaga ini disimpan di rumah pelaku Dendi, lalu dipotong-potong untuk memudahkan saat menjual. Mereka sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Pertama mengambil 5 kabel dan kedua mengambil 1 kabel tembaga," tegasnya.
Akibat tingkah kedua karyawannya itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta. Sedangkan polisi berhasil menyita barang bukit yang belum sempat dijual pelaku, tapi sudah dalam kondisi terpotong. Kini keduanya mendekam di tahan Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung.
(des/des)