2 Oknum Wartawan Peras 17 Kades Segera Disidang, Terancam 9 Tahun Penjara

Bengkulu

2 Oknum Wartawan Peras 17 Kades Segera Disidang, Terancam 9 Tahun Penjara

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 19 Jun 2023 13:43 WIB
2 pria di Bengkulu Utara mengaku sebagai wartawan untuk memeras 17 kepala desa
Foto: 2 pria di Bengkulu Utara mengaku sebagai wartawan untuk memeras 17 kepala desa (Istimewa)
Bengkulu -

Kasus dua orang yang mengaku sebagai wartawan di Bengkulu Utara, Bengkulu, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya, dua oknum ngaku wartawan ini ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap 17 kepala desa. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, berkas kedua oknum wartawan yang melakukan pemerasan dan tertangkap tangan melakukan pemerasan telah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Setelah dilakukan pengecekan berkas oleh Jaksa Peneliti Pidum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berkas keduanya dianggap telah lengkap," kata Ristianti, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ristianti menjelaskan, dua orang berinisial IR dan WA yang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan kepada 17 kepala desa. Masing-masing korban dimintai Rp 10 juta.

"Kedua pelaku mengancam akan memberitakan persoalan dana desa. Karena tidak terima, kepala desa bersepakat melaporkan kedua pelaku. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Ristianti.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, ada 17 kepala desa yang menjadi korban oknum yang mengaku wartawan. Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, AKP Sodri mengatakan, kedua pria ini ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan modus mengancam akan memberitakan soal dana desa.

"Kedua pelaku yang mengaku wartawan ini menakuti 17 kades meminta laporan penggunaan dana desa sejak tahun 2021 hingga saat in. Bila tidak, (pelaku) akan mengekspos ke media," kata Sodri pada Januari lalu.

Para kepala desa yang tidak senang dengan perbuatan pelaku pun melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi bergerak dan menangkap kedua pria itu di Alun-Alun Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil memeras para kepala desa.




(des/des)


Hide Ads