Seorang siswi SMP di Lampung Timur menjadi korban pemerkosaan. Parahnya, korban dicekoki miras sebelum disetubuhi secara paksa oleh empat pelaku. Tiga pelaku masih buron.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2023 lalu," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (17/6/2023) malam.
Gandhi menerangkan, satu pelaku sudah ditangkap. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu pelaku berinisial BF (20) sudah ditangkap. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku," ujarnya.
Menurut Sugandhi, peristiwa itu berawal ketika korban yang tinggal satu desa dengan para pelaku dipanggil oleh pelaku inisial BF untuk masuk ke rumahnya. Nah, di dalam rumah itu, korban diajak minum minuman keras. Pelaku pun melancarkan aksinya ketika korban sudah mabuk.
"Korban ini dipanggil oleh pelaku BF untuk masul ke rumahnya. Kemudian didalam rumah itu, korban bersama saksi diajak meminum minuman keras. Setelah dipastikan mabuk, pelaku BF kemudian membawa masuk korban ke dalam kamar untuk memperkosa korban secara bergantian oleh pelaku lainnya," terang Wakapolres.
Korban kemudian melaporkan perbuatan itu ke orang tuanya, sebelum akhirnya ditangani oleh polisi.
"Korban melaporkan ke orang tuanya. Kami, yang mendapatkan laporan dari keluarga korban, berhasil menangkap pelaku BF di kediamannya tanpa perlawanan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal itu juga akan dikenakan kepada para pelaku lain jika berhasil ditangkap nanti.
(des/des)