Bongkar Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Waria Muncikari di Merangin

Bongkar Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Waria Muncikari di Merangin

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 16 Jun 2023 12:30 WIB
Penangkapan muncikari di Merangin.
Foto: Dok. Polres Merangin
Merangin -

Polisi menangkap waria yang menjadi muncikari bagi sejumlah pekerja seks komersil (PSK) di Kabupaten Merangin, Jambi. Pelaku atas nama Andika Miliansa alias Bowo ditangkap setelah akan menjajakan korban ke pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.

Ps Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Rully mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya modus praktik prostitusi yang ditawarkan melalui pesan singkat. Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel melati.

"Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Merangin pada Rabu (14/6) pukul 17.00 WIB di Hotel Jacky, Desa Mentawak, Merangin, Jambi. Pelaku diduga sebagai muncikari yang berperan mencari orderan," katanya, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rully mengatakan bahwa selain mencari orderan, pelaku juga menyalurkan wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi. Dari aksinya itu, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban dan tamu. Setiap korban ditarif mulai dari Rp 400 ribu.

"Diduga juga menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. Hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi antara Rp 400-700 ribu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi dengan pria hidung belang. Ditemukan pula bukti percakapan pelaku dengan korban dari ponsel pelaku.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 80p ribu, HP merek Iphone Xr warna kuning, dan bukti percakapan melalui WhatsApp pelaku," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijeratkan dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Ancaman lidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.




(des/des)


Hide Ads