Kronologi Suami Bunuh Istri di Kebun Karet karena Tak Terima Diminta Cerai

Round Up

Kronologi Suami Bunuh Istri di Kebun Karet karena Tak Terima Diminta Cerai

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Selasa, 13 Jun 2023 07:05 WIB
Penemuan mayat di Prabumulih.
Foto: Istimewa
Palembang -

Warga Prabumulih tak menyangka bakal menemukan mayat lagi di wilayah mereka. Baru saja dihebohkan oleh penemuan mayat pelajar dengan 45 luka tusuk minggu lalu, warga kembali mendapati sesosok mayat di lokasi yang tak jauh dari korban pertama. Kali ini korbannya berjenis kelamin wanita.

Usut punya usut, mayat wanita itu rupanya korban pembunuhan suaminya sendiri. Pelaku tega membunuh istrinya sendiri lantaran tak terima istrinya meminta cerai.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk pelaku yang ternyata bersembunyi di sekitar kebun karet itu. Berikut rangkuman mulai dari kronologi penemuan, terungkapnya pelaku, hingga motif pembunuhan, dihimpun detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Karet

Pada Minggu petang, sekitar pukul 18.15 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat di sebuah kebun karet. Lokasi tepatnya berada di sekitaran Simpang Tugu Nanas, Jalan Jenderal Sudirman, Patih Galung, Prabumulih Barat.

Ketika ditemukan, wanita berinisial FK alias Maryana (40) tersebut tengah mengenakan celana, jilbab, dan outer berwarna merah yang tersingkap serta baju dalam bermotif belang seperti kulit harimau.

ADVERTISEMENT

Salah seorang warga bernama Yudi menuturkan, penemuan mayat wanita itu dekat dari lokasi penemuan mayat pelajar SMA yang sebelumnya juga menggegerkan warga karena korban ditemukan tewas mengenaskan dengan 45 luka tusuk.

"Ada mayat lagi semalam, sekitar Magriblah itu kayaknya. Deketlah sama penemuan mayat laki-laki kemarin itu," tutur Yudi.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP A Rafiq pun membenarkan informasi tersebut. Menurut keterangan para saksi dan keluarga korban, katanya, korban disebut pergi bersama sang suami untuk menyadap karet di Jalan Penimur Jaya, Patih Galung.

Namun, hingga hari sore menjelang malam, korban dan suaminya tidak pulang-pulang juga. Khawatir, anak dan orang tua korban pun pergi menyusul ke kebun karet untuk mencari korban.

"Setibanya di lokasi kebun karet sekitar pukul 18.15, saksi melihat sebuah motor Mio warna putih tergeletak di kebun karet. Lalu saksi langsung menyusuri kebun karet tersebut. Saksi mendapati korban sudah meninggal dunia di bawah pohon karet," jelasnya.

Suami Diburu dan Ditangkap

Kuat dugaan di awal, pelaku yang menghabisi nyawa korban adalah suami korban sendiri. Polisi pun bergerak cepat memburu pelaku, yang ternyata tidak pergi jauh dari lokasi kejadian.

Suami korban diketahui bernama Fikri Harjaya (37). Fikri ditangkap ketika tengah bersembunyi di kebun karet milik warga pada hari Senin (12/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kita amankan tepatnya sedang berada di kebun karet milik warga bernama Ucat," ungkap Kapolsek A Rafiq.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah pisau, baju kaus hijau lengan panjang, dan motor Mio putih. Polisi juga langsung melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Fikri terhadap korban.

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Dimas Supriyatna mengungkapkan motif pembunuhan FK alias Maryana. Pelaku mengakui bahwa ia tega membunuh sang istri karena tak terima diminta cerai oleh korban.

"Dari pengakuan tersangka, dia nekat karena emosi dan tak terima korban minta dipulangkan ke orang tuanya (diceraikan)," kata Iptu Dimas.

Kronologi kejadiannya, pada saat di TKP, mereka tengah menyadap karet. Lalu korban yang diduga sudah tidak tahan dengan hubungan rumah tangga mereka mendesak minta diceraikan.

Pasangan suami istri (pasutri) itu pun terlibat adu mulut di TKP. Pelaku lantas naik pitam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Korban dipukul dan ditusuk dengan pisau sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.

Diketahui bahwa biduk rumah tangga keduanya memang tidak harmonis. Pelaku dan korban kerap cekcok dan berujung KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

"Dan setiap ribut, pelaku selalu melakukan KDRT terhadap korban sehingga korban tidak tahan ingin meminta pulang ke orang tuanya," kata Dimas.

Atas kejahatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads