Ganjal ATM di Jogja, Wartawan Asal Lampung Ngaku Belajar dari Konpers

Regional

Ganjal ATM di Jogja, Wartawan Asal Lampung Ngaku Belajar dari Konpers

Tim detikJateng - detikSumbagsel
Sabtu, 10 Jun 2023 21:29 WIB
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (9/6/2023).
Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng
Lampung -

Tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM dibekuk Polresta Jogja. Salah satunya mengaku sebagai wartawan asal Lampung.

Dilansir detikJateng, Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari seorang korban yang mengaku saldo dalam rekeningnya hilang setelah kartu ATM-nya tersangkut dalam mesin ATM.

"Kronologi kejadian terjadi pada tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 09.45, tepatnya di ATM Center depan Taman Pintar wilayah Gondomanan," kata Archye di Mapolresta Jogja, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus ketiga pelaku pad 30 Mei 2023 di Sleman, sekitar pukul 22.30 WIB. Para pelaku yakni S (51), JA (30), dan M atau Muis (48) yang ternyata merupakan wartawan aktif.

Dalam aksi komplotan ini, Muis berperan sebagai pengganjal ATM. Sementara S bertugas pura-pura membantu korban dan JA menjadi sopir yang mengawasi keadaan sekitar.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi dan awak media, Muis mengaku bahwa dirinya merupakan wartawan aktif di Lampung. Dia juga membeberkan bahwa dirinya mengetahui modus ganjal ATM ini dari konferensi pers atau rilis kepolisian.

"Iya orang Lampung, (profesi) wartawan, (media) online, Globalnews. Wartawan masih aktif," kata Muis saat jumpa pers, seperti dikutip dari detikJateng.

Muis menuturkan, dia pernah mengikuti jumpa pers di kepolisian untuk kasus serupa. Dari situlah Muis belajar cara mengganjal ATM sebagai modus curat. Dia mengaku, hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kalau dulu saya pernah ngerilis juga dulu. Iya (melihat pers rilis kasus serupa)," katanya.

Komplotan ini menjalankan aksi dengan cara mengatur mesin ATM agar kartu korban yang dimasukkan tersangkut. Ini merupakan tugas Muis. Kemudian, ketika korban kebingungan, satu orang yakni S datang untuk menawarkan bantuan.

Korban kemudian memencet nomor PIN sesuai arahan pelaku. Karena kartu gagal diambil, korban pergi. Saat itulah pelaku mengambil kartu dengan cara mencongkel. Nomor PIN ATM juga sudah dihafalkan sehingga mereka dengan mudah menarik saldo rekening hingga terkuras habis.

Atas aksi tersebut, Muis dan komplotannya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di detikJateng.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads