Polisi menetapkan si kembar Rihana-Rihani sebagai tersangka penipuaan. Dia kini diburu. Bukan lagi dipanggil, tapi akan ditangkap!
"Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari detikNews, Jumat (9/6/2023).
Langkah ini diambil karena Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," jelas Hengki.
Ada 13 laporan polisi terkait Rihana dan Rihani. Beberapa di antaranya di Polsek Kebayoran Baru, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Tangerang Selatan. Kini semua diambil alih Polda Metro Jaya.
"Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," ujar Hengki.
Kasus PO Iphone 'Si Kembar'
Kasus ini terjadi pada tahun 2021. Ramai belakangan ini usai diunggah ke media sosial. Salah seorang korban, Vicky Fachreza, mengaku rugi Rp 5,8 miliar. Dia membeli iPhone pada 2021.
Karena banyak promo, Vicky menjadi reseller 'Si Kembar'. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Proses transaksi awalnya lancar. Namun, mulai November 2021, prosesnya mandek.
Vicky mengatakan, pada April 2022, 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller. Para korban dijanjikan uang kembali. Namun ternyata uang para reseller tak kunjung dikembalikan.
Kasus ini sempat merembet Kementerian Perdagangan (Kemendag). Disebut-sebut Rihani merupakan pegawai kementerian tersebut.
Dikutip dari detikFinance, Selasa (6/6/2023), Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, "Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum. Yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022."
Suhanto menegaskan Kemendag tidak mengetahui terkait aktivitas jual beli yang dilakukan Rihani dan saudarinya. Karena itu merupakan ranah privasi. "Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan, justru dari berita di media belakangan ini," jelas Suhanto.
(trw/trw)