Diduga Ada 211 Penerima Dana BOS Fiktif, SMK di Bengkulu Digeledah Jaksa

Diduga Ada 211 Penerima Dana BOS Fiktif, SMK di Bengkulu Digeledah Jaksa

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 08 Jun 2023 15:00 WIB
Penyidik Kejari Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan.
Foto: Dok. Kejari Bengkulu Selatan
Bengkulu -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menggeledah SMK IT Al-Malik, Bengkulu Selatan. Penggeledahan itu terkait dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengalir ke sekolah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait dugaan korupsi di sekolah di bawah naungan Yayasan Duayu Sekundang Bengkulu Selatan tersebut.

"Adanya dugaan penerima fiktif bantuan dana BOS ke sekolah dan bantuan dana hibah provinsi, guna melengkapi barang bukti kita melakukan penggeledahan di SMK," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menyebutkan, diduga setidaknya ada 211 siswa fiktif yang diajukan untuk menerima dana BOS. Dugaan sementara, total ada 234 nama siswa yang diajukan dalam program dana BOS. Namun, hanya 23 siswa yang menerima realisasi dana BOS. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Siswa (penerima BOS asli) yang ada di sekolah SMK IT sebanyak 23 siswa. Namun, yang menerima (penerima fiktif, Red) sebanyak 211 siswa," jelas Hendra.

ADVERTISEMENT

Pasca penggeledahan, penyidik Kejari Bengkulu Selatan langsung bergerak cepat menaikkan status perkara dugaan korupsi SMK IT dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Selanjutnya dokumen-dokumen yang kami sita tadi kemungkinan besar akan kami jadikan barang bukti, kami pilah-pilih untuk dijadikan barang bukti," ungkap Hendra.

Hendra menjelaskan, total dana BOS dan hibah yang diusut penyidik mencapai Rp 664 juta. Adapun rinciannya adalah: dana BOS 2021 sebesar 140 juta, dana BOS 2022 sebesar Rp 374 Juta, dan dana hibah tahun 2022 sebesar Rp 150 juta.

Adapun indikasi kerugian negara bersumber dari beberapa belanja fiktif seperti pembelian komputer, mark up harga barang, dan manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penggelembungan jumlah siswa dilakukan melalui manipulasi data Dapodik.

Belum diketahui jumlah kerugian pasti dari perkara ini. Namun, estimasi sementara dari penyidik kejaksaan, kerugian mencapai Rp 200 juta.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads