Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak terima mendapat julukan 'lord'. Julukan tersebut berdampak negatif dan membuatnya sedih.
Dikutip dari detikNews, hal itu diungkapkan Luhut saat bersaksi di sidang pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023). Mulanya jaksa bertanya apakah Luhut mengalami kerugian dalam kasus ini.
"Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengaku tidak mengalami kerugian materill dalam kasus ini, melainkan secara moral. Sebab, adanya tudingan penjahat hingga 'lord'.
"Ya saya terus terang kerugian materill mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut.
Sebagai mantan prajurit Kopassus, Luhut tidak pernah mendapat perlakuan serupa selama berdinas di korps baret merah tersebut.
"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.
Luhut menjelaskan sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf, tapi tak kunjung dilakukan.
"Saya laporkan ke Yang Mulia, saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan. Jadi musti gimana?" imbuh Luhut.
Didakwa Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
(mud/mud)