Seorang satpam inisial YH (37) di Kabupaten Bangka Selatan, Pulau Bangka diringkus polisi setelah mengencani anak di bawah umur di kebun sawit. Di hadapan polisi, YH mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka dan berulang kali.
"Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur diringkus oleh anggota Polsek Air Gegas. Saat ini masih diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Selasa (6/6/2023) sore.
Peristiwa itu menimpa anak berusia 15 tahun di Kabupaten Bangka Selatan. Korban sendiri masih duduk di bangku SMP. Kasusnya terungkap setelah kerabatnya curiga bahwa korban menjalin hubungan dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerabatnya ini curiga, lalu disadap percakapan WhatsApp (untuk mengetahui dengan siapa korban berpacaran). Kecurigaan itu terbukti bahwa pelaku dah korban menjalin hubungan (pacaran)," beber Kabid Humas.
Karena masih berstatus pelajar SMP dan masih di bawah umur, sepupunya itu pun menanyakan sejak kapan korban kenal dan menjalin hubungan (pacaran) dengan YH, serta sudah melakukan hal apa saja mengingat pelaku sudah dewasa.
Bak disambar petir disiang bolong, korban pun mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku sejak mereka kenal bulan Maret 2023.
"Kerabatnya melapor ke keluarga. Di hadapan keluarga, korban mengakui pelaku telah melakukan hal itu berulang kali terhadap korban sejak kenal bulan Maret hingga Mei tahun 2023," tegasnya kembali.
Mendapat laporan, polisi langsung memburu pelaku yang merupakan satpam karena telah mengencani korban dengan modus berpacaran. Alhasil, YH berhasil diringkus Rumah Sakit Krio Panting Kecamatan Payung, Bangka Selatan, pada Senin (5/6) pukul 03.15 WIB
"Tersangka ini mengakui perbuatannya. Diamankan tanpa perlawanan," ujar Kabid.
Saat diamankan, pelaku mengklaim dirinya melakukan hal itu atas dasar suka-sama suka. Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya adalah pada Minggu (28/5) pukul 18.30 WIB di kebun sawit. Kini pelaku diamankan ke Polsek Air Gegas guna diproses lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi antara lain baju milik korban dan celana dalam milik korban. Pelaku disangkakan pasal perlindungan anak.
(des/des)